Pada tanggal 28 Maret 2016 Kebun Sungailembu mengadakan Sosialisasi Pengamanan Aset Perusahaan dan Penandatangan Pernyataan Pinjam Pakai Lahan Areal HGU. peserta sosialisasi terdiri dari seluruh warga yang berada dikebun sungailembu yang menempati lahan areal HGU berjumlah sebanyak 128 KK dan juga dihadiri oleh seluruh jajaran manajemen Kebun Sungailembu
serta Tim Inventarisasi Pengamanan Aset Kebun Sungailembu.
Acara di awali dengan sambutan dari Bp. Ass. Aku yaitu pembacaan Surat Edran Direksi Hal Pengamanan Aset Perusahaan, inti dari surat ederan tersebut yaitu segala aset yang ada di PTPN XII harus diamankan dari segala ganguan yang akan mengakibatkan kerugian kepada perusahaan dan mensosialisasikan kepada seluruh warga khususnya yang dilingkungan kebun untuk memematuhi segala aturan yang diberlakukan oleh Perusahaan.
dilanjutkan sambutan kedua oleh Ketua Tim Bp. Wamen bahwasannya tim inventarisasi aset ini bekerja untuk :
- Menginventarisasi aset terutama lahan areal HGU yang dipakai oleh warga kampung 28 sebagai tempat tinggal.
- Mengukur tempat tinggal yang berdiri di areal HGU Kebun Sungailembu sesuai dengan ketentuan dari kebun dan tidak diperbolehkan menambah bangunan.
- Rumah yang berdiri dilahan areal HGU tidak boleh diperjual belikan.
- Warga kampung 28 diharuskan bekerja di Kebun
- Warga taat dengan segala aturan yang berada di Kebun
- Tidak diperbolehkan menambah bangunan baru pada lahan yang kosong
- Rumah Tinggal tidak di perbolehkan dijual belikan.
- Warga diharuskan bekerja di Kebun
- Setiap tahun akan dilaksanakan inventarisasi rumah tinggal yang berada di areal HGU dan penandatangan pernyataan pinjam pakai lahan areal HGU.
| Sambutan dari Bp. Manager Kebun Sungailembu |
| Warga Antusias Mendengarkan Sosialisasi Pengamanan Aset |
| Penandatangan Surat Pernyataan Pinjam Pakai Lahan HGU |
